Ditulis oleh Administrator Kamis, 01 April 2010 11:05
Mataram [Sasak.org] Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat kembali melarang lembaga penyiaran memutar lagu Sasak (etnis di Pulau Lombok) yang berlirik porno.
"Ada beberapa lagu Sasak liriknya porno dan terkesan melecehkan khususnya perempuan," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Sabtu (27/3).
Ia mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan imbauan larangan tersebut, namun sekarang dirasa perlu melarangnya kembali karena KPID masih menerima pengaduan masyarakat terkait masih ada sejumlah radio swasta yang memutar lagu Sasak "bermasalah" tersebut.
Ia mengatakan lirik lagu tersebut menggunakan kata-kata porno dan pelecehan terhadap kelompok tertentu.
"Misalnya ada lirik yang ditulis `ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas`, artinya tidak apa-apa, ibu di bawah, bapak di atas," kata Sukri.
Menurut dia dalam waktu dekat kami akan bersurat untuk minta lembaga penyiaran di Lombok menghentikan penyiaran lagu-lagu Sasak bermasalah itu karena mengandung usur seks dan pelecehan terhadap kelompok tertentu khususnya kaum perempuan. Ini memunculkan protes masyarakat.
Sukri mengharapkan lembaga penyiaran di daerah ini melakukan sensor internal terhadap isi siaran terutama lagu-lagu Sasak yang akan disiarkan, jangan memutar lagu-lagu yang liriknya bisa menimbulkan ketersinggungan sebagian masyarakat serta melanggar norma agama dan etika.
Menurut dia sebenarnya cukup banyak agu Sasak karya seniman di daerah ini yang berkualitas dan liriknya mengandung pesan-pesan moral dan agama, namun tidak banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran, kemungkinan mereka hanya mengikuti selera pasar.
"Kendati demikian KPID mengharapkan seluruh lembaga penyiaran daerah ini untuk tetap memperhatikan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3/SPS) termasuk dalam memilih siaran hiburan," katanya.
KPID NTB sebelumnya juga telah mengeluarkan larangan untuk menyiarkan sepuluh lagu Sasak sekaligus melarang peredaran lagu-lagu bermasalah karena dinilai tidak sesuai dengan P3/SPS.
KPID NTB telah mengevaluasi 700 judul lagu Sasak, sebanyak 300 judul di antaranya dijadikan sebagai contoh untuk dianalisa, dan hasilnya sebanyak sepuluh judul lagu dianggap bermasalah.
Ia mengatakan unsur bermasalah yang ditemukan dalam lagu tersebut antara lain menggunakan kata-kata yang berbau porno dan ada yang liriknya mengedepankan tradisi yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh agama seperti "bowos" (mabuk) dan unsur perbuatan judi.
KPID menilai lagu-lagu ini ternyata banyak menimbulkan dampak peniruan terutama di kalangan anak-anak kecil yang tidak mengerti tentang makna kata-kata yang dipakai.
"Dari sepuluh lagu Sasak bermasalah yang liriknya mengandung unsur porno antara lain `ndek kembe-kembe, inak lek bawak, amak lek atas`, artinya tidak apa-apa, ibu di bawah, bapak di atas. Lagu seperti ini yang dilarang," kata Sukri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar